ASURANSI
1. Definisi Asuransi
Asuransi merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
2. Jenis Asuransi
Pada tulisan ini, saya akan menjelaskan sebuah produk asuransi yaitu TASPEN
TASPEN
TASPEN atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negri Sipil (PNS). Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam PP No. 9 tahun 1963 dan PP No. 10 tahun 1963. Pada waktu itu, PN Taspen mendapatkan kantor sendiri yang terletak di Jalan Merdeka no 64, Bandung. Di Jakarta, PN Taspen menggunakan 3 kantor terpisah yaitu di Jl. Laksa no 12 Jakarta Kota, Jl. Nusantara (sekarang Jl. Juanda) no 11 dan di Jl. Pintu Besar Selatan no 90. Hal ini dilakukan sampai tahun 1970. Hingga saat ini, kantor pusatnya terletak di Jl. Letjen Suprapto no 45, Cempaka Putih. Tujuan dari dibentuknya Taspen adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya pada waktu peserta meninggal dunia sebelum masa pensiun.
Moto Layanan TASPEN:
1. Memberikan layanan yang prima
2. Mensinergikan layanan pada PNS
3. Meringkan beban PNS
4 Menyederhanakan Jalur Birokrasi
5. Memberikan kenyamanan dan keamanan
6. Menghemat energi dan biaya
7. Memberikan informasi yang maksimal
PRODUK-PRODUK TASPEN
1. Asuransi
Sesuai dengan PP No 25 tahun 1981 taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna dan asuransi kematian.
MASA KEPESERTAAN
Sejak diangkat sebagai calon pegawai/pegawai tetap/pejabat negara.
Bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 1961 dihitung sejak 1 Juli 1961.
Bagi PNS daerah Propinsi Irian Jaya yang diangkat sebelum 1 Januari 1971, dihitung sejak Januari 1971.
Bagi Eks PNS Propinsi Timor Timur yang diangkat sebelum 1 April 1979, dihitung sejak April 1979.
Bagi pegawai BUMN/BUMD/BHMN sesuai dengan perjanjian kerja sama masing-masing.
Sejak diangkat sebagai calon pegawai/pegawai tetap/pejabat negara.
Bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 1961 dihitung sejak 1 Juli 1961.
Bagi PNS daerah Propinsi Irian Jaya yang diangkat sebelum 1 Januari 1971, dihitung sejak Januari 1971.
Bagi Eks PNS Propinsi Timor Timur yang diangkat sebelum 1 April 1979, dihitung sejak April 1979.
Bagi pegawai BUMN/BUMD/BHMN sesuai dengan perjanjian kerja sama masing-masing.
KEWAJIBAN PESERTA
Membayar iuran 3,25% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) setiap bulan berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya.
Melaporkan perubahan data penghasilan, kenaikan pangkat/golongan dan perubahan gaji pokok.
Membayar iuran 3,25% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) setiap bulan berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya.
Melaporkan perubahan data penghasilan, kenaikan pangkat/golongan dan perubahan gaji pokok.
PENGURUSAN HAK
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
- Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
- Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
- Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
- Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
- Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
- Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
- Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
- Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
- Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
- Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
- Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
- Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
- Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
2. PENSIUN
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :- Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
- Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
2. PENSIUN
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Penerima Pensiun Pejabat Negara
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
- Penerima Tunjangan Veteran
- Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989
1. Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun.
2. Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
Peserta
- Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
- Pejabat negara.
- Anggota veteran dan PKRI/KNIP
- Pegawai KAI
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/TASPEN
http://www.taspen.com/produk/asuransi#navigasi
http://www.taspen.com/produk/pensiun#navigasi
http://www.taspen.com/2013-01-31-09-43-40/moto-layanan#navigasi
Comments
Post a Comment